Mihraab
teman ibadah harian
← Lainnya

Kalkulator Waris

Estimasi pembagian faraidh untuk ahli waris inti. Bukan pengganti ahli faraidh.

Pasangan

Anak Kandung

0
0

Orang Tua

Kakek & Nenek

Saudara/i Kandung

0
0

Saudara/i Seayah

0
0

Saudara/i Seibu

0
Kalkulator ini cuma mencakup ahli waris inti (pasangan, anak kandung, ayah/ibu, kakek/nenek garis lurus, saudara/i) dengan pendapat fiqh mayoritas yang umum diajarkan di Indonesia. Kasus cucu pengganti, paman/bibi, khuntsa, mafqud, beda mazhab soal kakek-vs-saudara, atau wasiat/utang yang belum dipotong dari harta, TIDAK dicakup di sini. Untuk pembagian harta yang sesungguhnya, wajib konsultasi ke ahli faraidh, ustadz, atau notaris syariah -- hasil di halaman ini murni alat bantu belajar/estimasi awal.